Profile
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KOTA DENPASAR
Kata Sambutan
Puji syukur dipanjatkan ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-Nya situs Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar telah dapat diselesaikan. Situs ini dibuat sebagai media informasi bagi masyarakat, dunia usaha maupun daerah-daerah lain yang ingin berbagi pengalaman dan mengetahui lebih jauh tentang Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Denpasar disamping sebagai bahan evaluasi untuk menuju pelayanan perijinan yang baik sesuai dengan keinginan masyarakat.
Situs ini masih jauh dari sempurna, saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan di masa mendatang dan pada kesempatan ini disampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada beberapa pihak yang telah membantu proses pembuatan situs ini.
Akhir kata, semoga situs ini dapat bermanfaat dan berguna bagi banyak pihak terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan Penanaman Modal dan PTSP di Kota Denpasar.
Latar Belakang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.32/498/V/Bangda tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri Nomor 24 Tahun 2006, memiliki tujuan dan sasaran untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta mampu meningkatkan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.
Sehingga dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh lembaga PPTSP dituntut bisa membangun pencitraan yang positif kepada masyarakat. Hal ini hanya bisa dilakukan kalau ada kemauan yang kuat dalam membangun dan menciptakan mekanisme pelayanan yang di dalamnya mengandung penyederhanaan, seperti:
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada tanggal 15 Juni 2016, Pemerintah Kota Denpasar menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar pada tanggal 25 Nopember 2016, dimana nomenklatur Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal.
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.32/498/V/Bangda tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri Nomor 24 Tahun 2006, memiliki tujuan dan sasaran untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta mampu meningkatkan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.
Sehingga dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh lembaga PPTSP dituntut bisa membangun pencitraan yang positif kepada masyarakat. Hal ini hanya bisa dilakukan kalau ada kemauan yang kuat dalam membangun dan menciptakan mekanisme pelayanan yang di dalamnya mengandung penyederhanaan, seperti:
- Percepatan waktu proses penyelesaian,
- Kepastian biaya,
- Kejelasan prosedur pelayanan,
- Mengurangi berkas permohonan,
- Pembebasan biaya perijinan bagi UKM baru dan
- Pelayanan informasi bagi masyarakat,
- Menghindari proses perijinan yang berbelit-belit,
- Menghindari proses perijinan yang tidak transparan,
- Menghindari persyaratan yang tidak mudah untuk dipenuhi oleh pemohon dan terkadang dobel,
- Menghindari waktu penyelesaian proses penerbitan yang tidak pasti dan
- Menghindari biaya yang ditanggung oleh pemohon cukup mahal.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada tanggal 15 Juni 2016, Pemerintah Kota Denpasar menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar pada tanggal 25 Nopember 2016, dimana nomenklatur Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal.
Dasar Hukum
Dasar hukum pembentukan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar adalah:
Dasar hukum pembentukan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar adalah:
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar dapat dilihat disini
Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar dapat dilihat disini
Visi & Misi
Visi dan Misi telah disepakati dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, disusun sebagai upaya untuk mendukung tercapainya visi pembangunan Pemerintah Kota Denpasar.
Visi dan Misi telah disepakati dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, disusun sebagai upaya untuk mendukung tercapainya visi pembangunan Pemerintah Kota Denpasar.
- Visi :
- MENUJU PELAYANAN PRIMA KREATIF BERWAWASAN BUDAYA
- Visi tersebut mengandung tiga makna dalam mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yaitu prima dalam artian pelayanan yang paripurna, cepat, tepat, murah, transparan dan akuntabel. Kreatif bermakna selalu dituntut untuk melakukan inovasi dalam upaya mewujudkan kemudahan akses informasi pelayanan untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik. Wawasan budaya mempunyai makna dalam memberikan pelayanan selalu mengedepankan prinsip-prinsip kearifan lokal (Tri Kaya Parisuda) : berpikir yang baik, berkata yang baik dan berbuat / berperilaku yang baik.
Ketiga makana tersebut di atas tidak dapat dipisahkan dari filosofi pelayanan publik yang dikembangkan Pemerintah Kota Denpasar yaitu Sewaka Dharma yang artinya Melayani adalah Kewajiban. - Misi :
- Penguatan Kapasitas Aparatur Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar.
- Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Pelayanan Penanaman Modal dan PTSP Berlandaskan Kearifan Lokal Melalui Budaya Kreatif.
- Pengembangan Sistem Pelayanan Penanaman Modal dan PTSP sesuai Asas-asas Pelayanan Publik.
Motto
Kalau Bisa Dipercepat, Kenapa Diperlambat
Motto ini bermakna ada sebuah keinginan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan motto ini mesti dipahami secara mendalam oleh setiap pegawai Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan tertuang dalam setiap produk-produk pelayanan yang dilakukan seperti sistem teknologi yang dirancang, mekanisme juklak, juknis dan lainnya, tetap mengedepankan azas penyederhanaan.
Kalau Bisa Dipercepat, Kenapa Diperlambat
Motto ini bermakna ada sebuah keinginan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan motto ini mesti dipahami secara mendalam oleh setiap pegawai Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan tertuang dalam setiap produk-produk pelayanan yang dilakukan seperti sistem teknologi yang dirancang, mekanisme juklak, juknis dan lainnya, tetap mengedepankan azas penyederhanaan.